Ingin Haji

rencanakan sejak sekarang
dengan

 tabungan maestro syariah

perencanaan Anda
terbebas dari ketidakpastian,
perjudian, riba, suap,
barang haram dan maksiat





Tabungan Haji

Ibadah Haji hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu, dan wajibnya itu hanya 1x seumur hidup. Jadi, betapa ruginya jika dalam sisa hidup kita ini tidak sempat melaksanakan ibadah Haji.

 
Orang Islam, Wajib Naik Haji..
Katanya, Haji hanya bisa bagi yang MAMPU..
Jika ada NIAT Insya Allah MAMPU!!
NIAT-kan dengan Menabung
Lakukan Perencanaan Keuangaan semenjak dini untuk naik haji

menabung untuk berhaji


Sambil Menabung dan berinvestasi secara syariah,
Anda mendapatkan perlindungan dari resiko kehidupan dengan asuransi syariah,
sambil bersama-sama saling tolong menolong  secara ikhlas

Menabung Aman, sesuai Syariat Islam, diawasi Dewan Pengawas Syariah


Tabungan AXA Syariah untuk Haji


Pengembangan Dana di Reksadana Syariah yang memberikan Potensi Bagi Hasil yang lebih MAKSIMAL (8-10% / thn) dibandingkan Tabungan Konvensional/Syariah Biasa (2-4% per tahun) sehingga Setoran untuk Biaya Haji menjadi LEBIH KECIL.

Memberikan Warisan Haji berupa Biaya Haji untuk 1 orang Ahli Waris jika Calon Haji mengalami resiko tutup usia SEBELUM atau SESUDAH berangkat Haji sehingga Ahli Waris bisa Menghajikan  (Membadalkan Haji) Calon Haji ( Tututp Usia SEBELUM berangkat Haji) atau Menghajikan Ahli Waris (Tutup Usia SESUDAH berangkat Haji)

Jika Calon Haji setelah berangkat Haji tetap meneruskan setoran sampai usia 55 tahun dan masih Hidup, maka bisa menikmati Dana Pensiun di usia 55 tahun.




Tabungan Biasa vs Tabungan AXA Syariah

Tabungan Biasa vs Tabungan Syariah
Asumsi  dan Ketentuan yang digunakan dalam Tabungan Syariah Warisan Haji

Nilai Tukar 1 USD = Rp. 12.000
Bagi Hasil (Tidak Pasti dan Tidak Dijamin) = 8% per tahun
Inflasi Biaya Haji tiap tahun = USD 500
Premi Berkala : Top Up Berkala = 1:4
Jenis Fund : Progressive Equity (Pengelola Dana : BNP Paribas)
Setoran terus dilakukan sampai pembayaran DP Haji 100% + Masa Tunggu keberangkatan naik haji (5 tahun dari DP Haji)
Penarikan Dana Investasi  sejumlah 100% DP Haji disaat tahun pembayaran DP Haji
Pembayaran DP 100% Naik Haji ke Travel Haji dilakukan oleh Nasabah sendiri
Masa Tunggu keberangkatan Haji adalah 5 tahun dari Tahun Pembayaran  100% DP Haji


AXA Financial

AXA di Indonesia merupakan bagian dari AXA Group, salah satu Perusahaan Asuransi dan Manajemen Aset terbesar di dunia. AXA beroperasi dengan fokus pada asuransi jiwa, asuransi umum dan manajemen aset melalui beragam jalur distribusi.
PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial) merupakan bagian dari AXA Group, salah satu perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia yang didukung oleh 163.000 karyawan dan melayani 102 juta nasabah di 57 negara. AXA Financial adalah perusahaan asuransi jiwa dengan jalur distribusi keagenan yang senantiasa memperluas jaringan di Indonesia. AXA Financial memiliki 55 kantor cabang dan lebih dari 9.000 agen di seluruh Indonesia.

Kekuatan AXA Financial di bidang asuransi jiwa terbukti dengan meraih sejumlah penghargaan antara lain Excellent Service Experience Award 2013 dari Carre-Center for Customer Satisfaction & Loyalty, Best Life Insurance 2012 kategori ekuitas Rp 100-250 miliar dari Majalah Media Asuransi, The Best Contact Center Indonesia 2012 kategori The Best Business Contribution (Platinum), The Best Contact Center Operations (Gold) dan The Best Talent (Bronze),Call Centre Awards 2012 sebagai peringkat tiga besar kategori perusahaan asuransi jiwa dari Carre-Center for Customer Satisfaction & Loyalty (Carre-CCSL) dan majalah Service Excellence, serta predikat ”Sangat Bagus” dari Majalah InfoBank 2011.


 
© Copyright 2035 Tabungan Haji
Theme by Yusuf Fikri