Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

Berikut adalah prosedurnya,

1. Membuka Rekening Haji

Rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa.
Ada beberapa bank saja yang ditunjuk sebagai BPS (Bank Penerima Setoran)
BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng dan Bank Mega Syariah.
Jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.

2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas
Katakan pada saat pendaftaran di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji.

3. Mengisi SPPH di Kantor Kementerian Agama
Pelayanan ini hanya dilayani di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten.
Isi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).

4. Pemorsian di Bank
Setelah mendapatkan 3 lembar SPPH, yang anda lakukan selanjutnya adalah pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk diporsikan. Namun sebelumnya pastikan bahwa uang dalam tabungan anda telah mencapai 25 juta rupiah (nomor porsi adalah nomor antrean).

5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama
Setelah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, laporkan kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
  • Bukti setoran awal BPIH (berwarna)
  • 1 Lembar SPPH
  • Pas foto dengan rincian: berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
  • FC Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
  • FC Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
  • FC Kartu Keluarga 2 Lembar)
  • FC KTP (sesuai dengan domisili)
* ukuran kertas kwarto


Jika Anda sudah meniatkan diri untuk naik Haji
Segera Wujudkan keinginan mulia Anda
Dimanapun Anda kami siap membantu
 
mempersiapkan Tabungan Haji Anda

Telepon/SMS
082138125031
email: marketingaxa@gmail.com
BBM 7e81706e WhatsApp 08562863962
 
© Copyright 2035 Tabungan Haji
Theme by Yusuf Fikri